Palembang, sinerginkri.com ā Menindaklanjuti carut marut terkait hotel Harper kota Palembang menjadi perhatian khusus dari penggiat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI ) dalam menyorot kinerja para jajaran pemerintah kota Palembang menegakan aturan yang semesti di jalankan sesuai SOP yang tertera dalam aturan tersebut.
Terkait dengan banyaknya isu publik masalah hotel Harver ini K MAKI pada awalnya mempertanyakan secara terbuka kepada pemerintah kota Palembang melalui aksi damai ( rabu 15/3) di halaman kantor walikota Palembang.
Menurut Boni Belitong, mengatakan ,ā dalam mengkoreksi kinerja jajaran pemerintah kota Palembang menghadapi berakhiran kekuasaan dari walikota Harnojoyo insyaallah tahun ini ,kami kembali mempertanyakan ketegasan pemerintah kota Palembang dalam menegakan aturan di lapangan terkait hotel Harper tersebut,ā kata koordinator K MAKI.
ā Melihat kondisi sekarang di duga tidak sanksi apapun yang di berikan kepada pihak Hotel tersebut, padahal sebelumnya mencuat isu bahwa hotel Harper yang terletak di Jalan R.Sukamto Nomor 20 RT 037 Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning diduga terbit tanpa adanya proses Ijin Reklamasi Rawa,(IRR), dan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang rawa, dalam pasal 11 berbunyi, reklamasi rawa dapat dilakukan dengan ketentuan menyediakan kolam retensi atau penampungan air 30 persen dari luas lahan, karena Hotel Harper tersebut sudah memiliki IMB dengan Nomor 640/IMB/1172/BPM-PTSP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 dengan klarifikasi luas tanah 8.104 M2, berdasarkan kutipan dari salah satu media lokal tahun 2018 lalu,ā ujar Boni
Kemudian ,ā menyinggung dari aturan yang ada , tidak menutup kemungkinan perizinan hotel ini di duga cacat hukum, karena IMB terbit tanpa dilengkapi IRR, dan pernah di tegaskan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Palembang, sebelumnya Ade Victoria pernah menyebutkan bahwa bangunan Hotel yang berdiri diatas lahan seluas 8000 meter persegi itu harus menyediakan dahulu saluran berupa drainase dan kolam retensi seluas 2400 m2 atau 30 persen dari luasan lahan yang ada, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung, sampai sekarang dimana realisasi dari temuan tersebut, kok kelihatannya adem adem saja,ā Pungkasnya
ā Menyikapi masalah ini kami sangat menyesalkan tanggapan pemerintah kota Palembang terlihat dingin, padahal ini bentuk keperdulian berbentuk kontrol sosial secara terbuka kepada kinerja penguasa beserta jajaran,di saat kami akan mendukung di balas dengan kehadiran beton sakti yang kedua kalinya kami alami yang di saksikan puluhan mata di saat itu,ā kata Boni BelitongĀ (rh)