K MAKI : Desak APH Usut 82 Proyek POKIR DPRD Kota Palembang TA 2022 Diduga Langgar Aturan

sinerginkri.com – Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal sebesar Rp1.107.225.598.946,65 atau sebesar 90,01% dari anggaran senilai Rp1.230.067.962.947,00. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,00 dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00 atau sebesar 96,19%.

Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun 2022 Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2023, BPK menemukan bahwa usulan kegiatan Belanja Modal Irigasi, dan Jaringan yang berasal dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) diverifikasi secara kurang memadai, Usulan kegiatan Pokir DPRD Kota Palembang baru disampaikan pada tanggal 10 Januari 2022 setelah APBD tahun 2022 disahkan pada tanggal 28 Desember 2021. Hal tersebut mengakibatkan antara lain adanya 82 paket pekerjaan yang berasal dari usulan Pokir, lokasi pekerjaannya berdekatan dengan tipe pekerjaan sejenis tidak dilakukan konsolidasi.

BPK juga mengungkapkan bahwa terdapat 138 penyedia sebagai pelaksana dari 316 paket (31,76% dari total 995 paket) yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi namun ditetapkan sebagai pemenang. Persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyedia tersebut antara lain dokumen penawaran yang tidak lengkap, bukti kepemilikan peralatan, dan dokumen perizinan yang tidak sesuai ketentuan, serta sisa kemampuan paket yang sudah tidak mencukupi untuk mengikuti pengadaan

Di sisi pelaksanaan, pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut diawasi secara tidak memadai. Dari 995 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan per 31 Oktober 2022 hanya sebanyak delapan paket yang diawasi menggunakan konsultan pengawas. Sisanya sebanyak 987 paket diawasi oleh pengawas internal dinas. Jumlah paket yang diawasi ini tidak sebanding dengan 21 orang PPK dan 38 orang pengawas internal yang dimiliki oleh dinas. Sehingga pengawas tidak bisa optimal mengawasi paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga  PGRI Peduli Bagikan 5.2 Ton Beras Kepada 520 KK

Ketiga permasalahan tersebut mengakibatkan potensi dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 192 paket pekerjaan sebesar Rp12.633.156.515,20. Selain itu, BPK juga mengungkapkan kekurangan volume pada 245 paket pekerjaan yang mengakibatkan potensi dan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.671.408.986,69.

Melihat dari keterangan hasil audit BPK RI tersebut di atas Koordinator K MAKI angkat bicara dalam bentuk kritik membangun mengatakan ,” sungguh sangat memprihatinkan,wajar kota Palembang tahun 2022 mendapatkan predikat WDP dari BPK RI ,yang telah menghancurkan program walikota Palembang dalam 5 tahun kerjanya di RPJMD kota Palembang 2018-2023 harus meraih WTP, tapi tahun 2022 ternyata TIMBIS hanya meraih WDP,” ujar Boni Belitong

“ Menurut anilasa kami, 82 Paket pekerjaan POKIR ini terkesan di paksakan, sekarang kita pertanyakan secara aturan dan hukum terkait masalah pokir ini, sehingga bisa lolos dalam anggaran tahun 2022, kita tidak mempersalahankan temuan itu sudah di kembalikan ,tapi aturan pekerjaan yang harus kita tegakkan , di LHP jelas bahwa diverifikasi secara kurang memadai,diduga Usulan 82 paket kegiatan Pokir DPRD tersebut baru disampaikan setelah satu bulan APBD di sahkan ,jadi sangat jelas 82 paket tersebut diduga tidak masuk dalam anggaran APBD ( diduga dana siluman di legalkan ) serta lokasi pekerjaannya berdekatan dengan tipe pekerjaan sejenis tidak dilakukan konsolidasi ,” tegas Boni Belitong

Baca Juga  Program Palembang Peduli BAZNAS Kota Palembang Membagikan Sembako Sebanyak 2.105 Paket

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD.

Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintah Kota.

Lanjut Boni , “ apakah 82 paket POKIR tersebut di sampaikan dalam Musrenbang yang memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen Hasil Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” ujar boni

Baca Juga  Persegrata Siap Turun di Piala Suratin

Kemudian , Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintah Kota palembang, dan apakah 82 paket tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS,’ pungkasnya

“ Kedua Dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman pada sejumlah peraturan, salah satunya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Boni

Selanjutnya Boni juga menambahkan bahwa, “ dari sisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 82 paket ini diduga telah melanggar,terkait masalah lelang ,dan apakah perkerjaan ini termuat dalam SIRUP LKPP tahun 2022 ,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)