LSM SIRA bersama Tim Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers Terkait KKN di Disdik Kota Palembang

sinerginkri.com, Palembang |Menyikapi adanya tanggapan dari kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Muamilin Pardi Dahlan ,SH & Rekan, terkait adanya laporan dugaan korupsi dari LSM SIRA tertanggal 26 dan 29 November 2021 tentang Pengaduan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang menyatakan kalau laporan LSM SIRA terkesan janggal dan main – main.

Maka kuasa hukum dari LSM SIRA Eddy Ginting dan Arya Aditya Patner angkat bicara terkait permasalahan LSM SIRA dengan menggelar konferensi pers di Ngupi day Jalan Sumpah pemuda Lorok Pakjo Palembang Rabu (29/12/2021).

Kuasa Hukum dari LSM SIRA menjelaskan akan melakukan pembelaan dan akan melaporkan balik.

Baca Juga  Raudhatul Jannah Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Palembang 2019-2024

“kita akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Palembang mulai dari Tahun 2017 sampai 2021” tandasnya.

Rahmat Sandi, Ketua LSM SIRA menjelaskan terkait adanya chat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang mengatakan bahwa laporan SIRA terkesan janggal dan bermain-main. Maka SIRA menunggu laporan ini di folow up dan kita akan transfaran,karena kita buka di media terkait laporan di Kejati ungkapnya. (YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)