LSM Bintang Indonesia : DPRD Seakan Menjadi Corong Proses Izin Tempat Dugem di Citra Raya

Tangerang, Sinerginkri.com | Sikap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin tempat hiburan malam (THM) One Two Six 126 di kawasan Citra Raya menuai sorotan dan kritik dari LSM Barisan Intelek Anak Negeri (Bintang) Indonesia.

Ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah tepat bersikap hati-hati dalam menerbitkan izin THM karena mempertimbangkan muatan lokal serta kearifan masyarakat Cikupa dan Panongan yang dikenal religius.

“Pemkab Tangerang jangan ditekan hanya karena persoalan legal formal semata. Pemerintah daerah punya tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan moralitas masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Ketua LSM Bintang Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Dugaan Pungli di Pasar Curug, Aktivis Perduli Masyarakat Angkat Bicara

Sorotan muncul saat menjelang berakhirnya RDP, ketika Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, meminta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, serta pihak Disperindag yang diwakili Kabid Industri dan Perdagangan, Kiki, untuk memberikan keputusan tegas apakah izin THM 126 bisa diterbitkan atau tidak.

Dalam forum tersebut, Kabid Disperindag, Kiki, akhirnya mengiyakan terkait kemungkinan izin dapat diproses. Namun sejumlah pihak menilai jawaban itu muncul karena adanya tekanan dalam forum RDP.

Sebelumnya, pihak manajemen 126 mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak November 2025.

“Kami merasa dengan diadakannya RDP ini sangat terwakili. Jadi unek-unek kami sebagai pengusaha, mengapa begitu sulitnya mengajukan izin. Untuk taat kepada aturan perizinan ini kami berusaha berinvestasi di sini dan berupaya patuh dan taat,” ungkap perwakilan One Two Six dalam forum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)