Selanjutnya pada hari Kamis 26 Mei sekira pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di perumahan taman asri kecamatan Sekupang kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan lembaga laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP.,M.Si mengatakan Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.