Batam  

Satpolair Polresta Barelang Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia

Batamsinerginkri.com – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal Ke Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. bertempat di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 09.30 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial AN (29 Tahun) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, yang di tangkap di Kampung Melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa – Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal.

Namun sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang kerumah pelaku yang beralamat di kampung melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa – Kota Batam. (Rumah pelaku), Selanjutnya team melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan pada saat di interogasi para CPMI tersebut rencananya akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Tikus, selanjutnya team membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 Buah Passpor, 1 Tiket Ferry, 1 Tiket Pesawat Lion Air, 1 Tiket Bus dan 2 bukti transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!