Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka MA, Dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi PMD Muba

Foto : Tersangka MA, Dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi PMD Muba yang Rugikan Negara Rp. 27 Miliar

sinerginkri.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023. Jumat (26/4)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap 37 Kasus Pada Minggu Keempat Desember 2021

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)