PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TPPO PMI Terhadap Polres Bintan Kepri

sinerginkri.com – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang Rabu (18/5/2022).

Dalam putusanya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.

“Seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon,” ujarnya.

Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.

Baca Juga  Hari ke 4 Lebaran Personil Pos Pengamanan Polres Bintan Terus Pantau Tempat Wisata

Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)