Batam  

Tega Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya  Sampai Lima Kali, Begini Kronologisnya.!!

Sinerginkri.com – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP., M.Si menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (31/05/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban, yang terjadi pada bulan Desember 2021 di perumahan Taman Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., M.H melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP., M.Si mengatakan kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri Kecamatan Sekupang Kota Batam saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang Korban yang telah di di raba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh kemudian ibu, dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban).

Baca Juga  Polda Kepri dan Ormas Se-kota Batam Membagikan Sembako ke Panti Asuhan

Kemudian pada hari Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang karena korban di perumahan taman asri telah disetubuhi sebanyak lima kali yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali, kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku.

Menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)