Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Damarpura Tersangka Sempat Kabur Lima Tahun

* Kerja Keras Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Pelaku *

Atas kejadian tersebut korban mengalami 1 luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri selanjutnya korban dirawat di RS Ibnu Sutowo Baturaja dan 5 (lima) hari kemudian korban M
meninggal dunia.

Dari hasil investigasi kejahatan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, sejak dari terjadinya peristiwa tersebut pada tahun 2019 Tersangka langsung melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, kemudian pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta dan berdomisili di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi irian Jaya hingga beberapa tahun.

Kemudian dari hasil penyelidikan di didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di wilayah Tanggerang Banten, Selanjutnya Iptu M. Idham Kholik, S.H selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melaporkan hal tersebut kepada Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., M.H.

Baca Juga  K-MAKI Bidik Dinas Perkimtan Kota Palembang Terkait Pagu Rp.37 Miliar Lebih Belanja Tahun 2023 Untuk PJU

Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU M. IDHAM KHOLIK, S.H memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto, S.H., M.H untuk mendalami informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jl. Sitanala Mekarsari Kec. Neglasari Kab. Kota Tanggerang Prov. Banten.

Kemudian Tersangka dibawa ke Polres Metro Tanggerang Kota, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya.

Baca Juga  Kejari Palembang Serahkan Tersangka Serta Barang Bukti Tahap II Deliar dan Alek Rahman

Saat ini tersangka sudah di amankan di polres OKU Selatan adapun ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( J.Fidral )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)