SINERGINKRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke penuntut umum setelah di nyatakan lengkap (P21) berkas perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21). Kamis (13/2/2025)
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025.
Menurut jajaran Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejari Palembang, diharapkan jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Deliar Marzuki dan Alex Rahman dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar.