Banten  

Polisi Amankan 3 Pelaku Pemindahan LPG Bersubsidi ke 12 Kg

Serang, Sinerginkri.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan tersebut AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” ujar Bronto saat Press conference pada Rabu (15/04).

Lanjut Bronto, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR.

Baca Juga  Polisi Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal di Banten

Dalam sehari, kata Bronto, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.

“Modus operandi para pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

Masih kata Bronto, LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)