Muaradua,Sinerginkri.com– Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, baru-baru ini digemparkan oleh kasus asusila yang melibatkan seorang pria berusia 50 tahun, berinisial S. Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun, SY, di tengah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kejadian tragis ini berlangsung saat SY sedang menikmati lomba 17 Agustus di desanya. Menurut Wakapolres OKU Selatan, Kompol Suhendro, pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan uang Rp5.000 kepada korban untuk membawanya ke tempat sepi, jauh dari keramaian. Di sana, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap SY.
Setelah insiden tersebut, SY yang trauma segera pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melapor ke polisi. “Kami segera bertindak dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Suhendro pada Rabu (04/09/2024).
Penangkapan pelaku, yang merupakan tetangga dekat korban, disaksikan oleh warga setempat yang terkejut dan marah. S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.