Rp 19.4 Milliar Potensi Kerugian Negara Proyek Drainase Kota Lubuk Linggau, K MAKI : Harus Ditindak Lanjuti Kejati

Foto : Papan Ptoyek Drainase Multi years Kota Lubuk Linggau

PALEMBANG, SINERGINKRI.COM – Proyek multi years drainase jalan Yos Sudarso kota Lubuk Linggau tahun 2019 sampai dengan 2021 senilai Rp. 46.4 milliar menjadi viral karena di kerjakan Sub Kontraktor (Subkon) dengan persentase 50%.

Menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) saat di konfirmasi awak media lewat telpon sellulernya menyatakan ada potensi kerugian tercatat dan di legalkan sebesar Rp 19.4 milliar.

“Sembilan belas milyar potensi kerugian negara yang tercatat dan di legalkan dalam akta notaris”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan

“Belum lagi keuntungan yang di ambil oleh Sub Kontraktor pelaksana sehingga proyek drainase itu mungkin hanya terlaksana 35% dari nilai kontrak”, lanjut Feri Kurniawan.

Baca Juga  Dari Hasil Sidang Propam, Bripka IS Tidak Menyetubuhi IN dengan Ancaman

“Kejaksaan harus melakukan upaya hukum karena proyek ini dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalan program TP4D”, papar Feri Kurniawan.

“Nama baik Kejari Lubuk Linggau sebagai institusi hukum tercoreng bila proyek ini dianggap tiada kerugian negara”, ujar Feri Kurniawan.

“Kalaupun Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejati Sumsel tidak melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi pekerjaan Drainase Kota Lubuk Linggau maka kami akan melanjutkan ke KPK dengan dalil Perpres turunan UU KPK 19/2019 yang mengatur supervisi KPK yang menyatakan KPK dapat mengambil alih perkara dalam keadaan tertentu”, jelas Feri Kurniawan.

“Kerugian negara di depan mata dan di lakukan saat di awasi Aparat Penegak Hukum dengan tanpa tindakan maka itu suatu kecelakaan hukum yang fatal”, ujar Feri Kurniawan

Baca Juga  Mahasiswi Tewas Bunuh Diri Di Samping Makam Ayah nya

“Intinya para pegiat anti korupsi ingin ada tindakannya nyata Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi proyek Drainase jalan Yos Sudarso Kota Lubuk Linggau”, pungkas Feri Kurniawan. (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)