Oku Selatan,sinerginkri.com –Polres OKU Selatan berhasil ungkap kasus Pembunuhan pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana Subsider 365 KUHP adapun Tempat kejadian perkara di desa Damarpura tahun 2019 lalu.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Iptu M Idham Cholik Kepala Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pada hari Rabu, tanggal 01 mei 2024.
Dimana telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang laki-laki Hizkiah A. Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri (38)Tahun
Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka di tangkap karena kasus dalam Perkara Pembunuhan Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan korban atas nama Dewi Komala Sari Binti Sobri (40 tahun ) warga desa damar pura kecamatan buana pemaca, korban di temukan oleh warga di dalam kamar dalam posisi sudah meninggal dunia.
Adapun dasar penangkapan tersangka dari Laporan Polisi Nomor : LP-/B/11/VI/2019/SUMSEL/ OKUS/ SEK SP MPA, tanggal 24 Juni 2019 lalu.