Kejati Sumsel Lakukan Penahanan KT dan RA Perkara Dugaan Suap Proyek Jaringan Irigasi PUPR Muara Enim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif) dan RA selaku Anak dari Tersangka KT, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp.1,6 Miliar

Palembang, sinerginkri – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif) dan
RA selaku Anak dari Tersangka KT,
terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp.1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.

Baca Juga  Bupati HM Toha Tohet Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Doakan Pengabdian Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka menyatakan saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP.

“Sebanyak 10 saksi diperiksa dari pihak dinas sampai dengan pihak ULP,” kata Vanny

Modus Operandi yang di lakukan tersangka, Bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kecamatan Tanjung agung pada Dinas PUPR Kabuoaten Muara Enim.

“Ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar, adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” lanjut Vanny

Baca Juga  PLN UP3 Ogan Ilir Laksanakan Pemeliharaan Jaringan, Wujudkan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selanjutnya tim penyidik kejati sumsel melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar,” tutup Vanny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)