Hukrim  

Masyarakat Batam Menunggu Status Tersangka Pejabat Dishub

BATAM, SINERGINKRI.com – Dalam minggu ini dikabarkan belum ada pemeriksaan lanjutan di seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu, belum dingin.

Setelah Rustam Efendi, Kepala Dishub Kota Batam dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan di awal Maret lalu hiingga kini pihak Kejari Batam masih bungkam perihal apa Rustam Efendi diperiksa. “Nggak ada berita (perkembangan pemeriksaan) yang disampaikan,” tambahnya Kasi Pidsus Kejari Batam Hendar menjawab konfirmasi dari para media Pada Selasa, (9/3).

Publik bertanya, iformasi yang dirangkum oleh para media di lapangan, disebut-sebut banyak kasus yang dapat mengantarkan pria yang masih menjabat sebagai Ketua PGRI Batam itu ke meja hijau. Ada juga kasus yang dulu belum tuntas, ykni dugaan pengadaan seragam sekolah yang laporannya pernah diterima oleh Kejari Batam tertanggal 1 November 2016 lalu.

Baca Juga  Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Sekdin Dinsos Diperiksa Satreskrim Polres OKU Timur

Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar disebutkan nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. 5 tahun berjalan, kasus tersebut menguap begitu saja alias jalan di tempat. Belum ada juga rilis resmi dari Kejari Batam apakah negara dirugikan atau tidak atas perbuatannya.

Dugaan lain yang menanti mantan Ketua Askot PSSI Kota Batam itu, kasus surat menyurat angkutan atau perizinan di Dishub Batam. Yang dikabarkan sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa. Dalam kasus ini juga melibatkan lebih dari 4 perusahaan.

Baca Juga  Informasi Hoaxs penangkapan babi ngepet di Depok membuat heboh masyarakat sekitar

Dalam momen menunggu tersangka pejabat Dishub Kota Batam itu. Ombudsman Kepri memberikan apresiasi kepada Kejari Batam, atas keberaniannya mengusut perkara korupsi ini.

Kalau memang hal ini sudah dijadikan tingkat penyidikan maka kami yakini bahwa Kejari memiliki 2 bukti permulaan yang sah dan meyakinkan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari kepada para media di Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)