Hukrim  

Masyarakat Batam Menunggu Status Tersangka Pejabat Dishub

Lanjut Lagat, maka sesuai dengan KUHAP seharusnya juga sudah di ketahui tersangka nya tinggal di tetapkan oleh kejaksaan. Pihaknya yakin Kejari Batam Polin Sitanggang punya komitmen yang sangat kuat untuk melaksanakan penegakan hukum.

Kami sudah berjumpa di waktu yang lalu bahwa pak Polin punya integritas yang sangat kuat, dalam melakukan penegakan hukum khususnya di bidang korupsi,” kata Lagat.

Pihaknya berharap penanganan ini secara kuntabel. Karena memang masyarakat menunggu apa perkembangannya. Namun, sambung Lagat, dapat dimaklumi apabila kejaksaan belum mempublikasikan hal hal yang bersifat rahasia pemeriksaan karena memang itu diatur karena tidak semua informasi disampaikan kepada publik.

Namun, harapan Ombudsman, publik juga mendapatkan porsi informasi yang jelas, setidaknya kejaksaan sudah bisa menyampaikan kepada publik dugaan tindakan korupsi apa yang sedang dilakukan penyidikan, lalu potensi kerugian negara, dan tahun anggaran kapan, dan perusahaan mana.
Ini masih dugaan tidak apa dipublikasikan,” pesan Lagat. Tapi, katanya kalau kejaksaan memiliki upaya mungkin tidak menghilangkan barang bukti dan kesulitan mengumpulkan data data, terkait dan mengumpulkan calon calon tersangka lain.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Tembak Mati Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Jika Melawan Petugas  

Silahkan prinsip akuntabilitas pemeriksaan ini juga dilakukan oleh pihak kejaksaan,” timpalnya.

Ombudsman menyebut, pilihannya adalah lakukan secara serius. Dan akuntabilitas nya diajukan kepada masyarakat.

(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)