sinerginkri – Putusan majelis dalam perkara korupsi kerjasama angkutan PT SMS indikasikan ada konspirasi merebut bisnis BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Komisi anti rasuah KPK RI dinyatakan bersalah dan disuruh mengembalikan kerugian terdakwa Rp 6,9 milyar karena salah menghitung kerugian negara.
Kenapa penyidik KPK salah berpendapat sehingga hakim memutuskan KPK bersalah dan di hukum membayar ganti rugi, pertanyaan besar yang perlu di cari jawabanya.
Dugaan ada fihak ketiga yang menginginkan bisnis PT SMS karena keuntungan yang sangat menjanjikan dalam 10 bulan operasional PT SMS mendapatkan untung sebesar Rp 14 milyar.
Sarimuda (mantan Dirut PT SMS) menjalankan usaha tanpa modal dengan keuntungan bersih Rp 1,4 milyar per bulan dan sangat menjanjikan. Sehingga Sarimuda harus di singkirkan untuk merebut lapak bisnis yang sangat menguntungkan ini dan satu – satunya cara adalah menjerat bersangkutan dalam perkara korupsi.
Praduga ini sulit di buktikan karena begitu rapih, sistematis dan terencana sehingga KPK pun terjebak dalam prahara dan terhukum membayar ganti rugi.