sinerginkri.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi selaku ketua Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Asna Ifah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Selasa (9/7/2024)
Tersangka Asna Ifah merupakan pemberi suap dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Informasi yang di sampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Asna Ifah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
“Tersangka Asna Ifah telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024,” katanya
Masih dikatakan Vanny bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.