Lima Bulan DPO Akhirnya Asna Ifah Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Perkara Suap PTSL BPN tahun 2019

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi selaku ketua Tim Tavur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Asna Ifah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir

sinerginkri.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi selaku ketua Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Asna Ifah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Selasa (9/7/2024)

Tersangka Asna Ifah merupakan pemberi suap dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

Informasi yang di sampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Asna Ifah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga  K MAKI : Tiga Saksi Perkara Manipulasi Akta RUPS-LB BSB Tidak Hadir, Penyidik Layangkan Panggilan Kedua

“Tersangka Asna Ifah telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024,” katanya

Masih dikatakan Vanny bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)