Palembang, sinerginkri – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD kabupaten Muba. Sabtu (22/6/2024)
R merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa (Internet Desa) pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP 06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.
Selama dalam proses pencarian DPO, posisi Tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya dan selanjutnya tersangka R berhasil diamankan pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba.