Hukrim  

Geruduk Kejati Sumsel, MP-NKRI Laporkan Dugaan Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir

Palembang, SinergiNKRI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam ormas Masyarakat Peduli NKRI (MP-NKRI) menggelar aksi unjuk rasa damai dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Salatan (Kejati Sumsel) Rabu, 02/12/2020.

Dalam aksinya mereka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk membentuk Tim Khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan adanya beberapa penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan di Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 2016.

Adapun dugaan-dugaan yang disampaikan oleh M. Syahabudin Koordinator Aksi melalui Abdul Rahman Koodinator Lapangan saat menyampaikan aksinya terdapat 10 dugaan penyimpangan dan dugaan penyalah gunaan sebagai berikut:

1. Dugaan penyimpangan pada penghapusan Aset Tetap T.A 2016.

Baca Juga  Mantan Kapolda Jawa Barat KasusTragis Ibu Dan Anak Di Subang Sudah 4 Bulan Belum Terungkap

2. Dugaan penyalahgunaan Aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pinjam pakai Excavator milik Dinas Peternakan & Perikanan,TA 2016.

4. Dugaan penyimpangan pada penerimaan Restribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan Retribusi Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan di pasar Tanjung Raja TA 2016 sebesar Rp.113.465.500,-

5. Dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pemberian Insentif Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.350.339.625,- TA 2016.

6. Diduga terjadi manipulasi pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.69.251.000,- pada tahun 2016.

7. Dugaan konspirasi dalam pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2016 sebesar Rp.5.754.631.133,45 hingga diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga merugikan keuangan daerah.

Baca Juga  Permasalahan Kasus BSB Terus Berlanjut, OJK Diduga Turut Terseret Terkait Kelalaian Lolosnya Dokumen RUPS LB Palsu

8. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dugaan memboroskan Keuangan Daerah sebesar Rp.1.050.064.924,- TA 2018.

9. Dugaan penyimpangan pada Kegiatan Belanja Publikasi pada Sekretariat DPRD sebesar Rp.158.600.000,- TA 2018.

10. Dugaan penyimpangan pada Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp.742.806.466,- TA 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)