Permasalahan Kasus BSB Terus Berlanjut, OJK Diduga Turut Terseret Terkait Kelalaian Lolosnya Dokumen RUPS LB Palsu

Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel (Foto Istimewah)

Palembang, sinerginkri.com – Permasalahan terkait Bank Sumsel Babel nampaknya masih terus berlanjut. Pegiat Anti Korupsi dibawah naungan Ormas MP NKRI, Syahabudin, Kamis (25/01) menyoroti adanya permasalahan lain terkait manipulasi RUPS LB Bank Sumsel Babel.

Kali ini, permasalahan kembali terjadi terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang selanjutnya disebut (PKR) merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumsel Babel (BSB) yang dituangkan ke dalam akta Notaris sebagai akta Otentik.

Pasalnya, dalam dokumen pembuatan akta RUPS termasuk rekaman pembacaan hasil rapat RUPS atau data elektronik pelengkap data berupa notulen rapat, dimana rekaman audio dan vidio sesuai surat dekom BSB yg ditandatangani Komut EJ dinyatakan telah dihapus sesuai surat Dekom BSB no.01/Dekom/R/2021 tanggal 29 januari 2021 perihal Permohonan permintaan risalah rapat dan Rekaman RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Bahkan disisi lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima akta yg diduga palsu secara resmi dari BSB yang di tanda tangani oleh Direktur utama surat no.253/Dir/III/B/2020 tgl.20 maret 2020 perihal penyampaian laporan Risalah RUPS Bank Sumsel Babel.

Tidak hanya itu saja, adapun juga surat dari BSB yang ditandatangi oleh Dir kepatuhan surat no.97/Dir/III/B/20 tgl.14 juli 2020 perihal penegasan.

Bahkan ada lagi surat direksi BSB yg ditujukan ke OJK no.100/Dir/III/R/20 perihal pencalonan komisaris independen.

Karena adanya keberatan atas isi akta yg diduga palsu tersebut dari ER Gubernur Bangka Belitung selaku pemegang saham, maka dekom memberikan akta dengan nomor dan tanggal yang sama dengan akta yg diduga palsu tersebut.

Tentunya dengan isi yang berbeda, munculah 2 akta dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi di halaman tertentu isinya berbeda.

Namun akta isinya berbeda yang diterima Gubernur Babel ini juga diberikan kepada sdr U kepala OJK KR7 dan pejabat OJK KR7 sdri L sehingga OJK pada saat itu telah menerima dan mengetahui adanya 2 akta yg sama tapi isinya berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!