Hukrim  

Geruduk Kejati Sumsel, MP-NKRI Laporkan Dugaan Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir

Aksi unjuk rasa ini langsung mendapat respon dari Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelejen Kejati Sumsel Khaidirman, SH,M.H dengan menyatakan menerima dan menyampaikan dihadapan peserta aksi agar selain pernyataan sikap juga secara tertulis sebagai bukti formal bahwa sudah dilaporkan dan setidaknya ada bukti laporan kemudian mengarahkan ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

Saat diwawancarai Khaidirman, SH,M.H mengatakan, “Tadi telah kita lihat adanya aksi menyampaikan pendapat di muka umum dari Masyarakat Peduli NKRI, pada intinya melaporkan dugaan adanya tindakan korupsi dalam beberapa hal di pemerintahan Ogan Ilir pada tahun 2016 kemudian tim Kejati Sumsel berproses jika sesuai dengan undang-undang No.43 Tahun 2018 ada syarat ketentuannya  maka akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya singkat.

Baca Juga  Dinilai Senyap, K MAKI: Apakah Mabes Polri Temukan Perkara Lain Selain Pemalsuan RUPS

Kemudian saat ditemui diruang PTSP Kejati Sumsel M. Syahabudin didampingi Abdul Rahman mengatakan telah memberikan laporan tertulis dan meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan kami kemudian memberitahukan secara tertulis kepada kami telah sampai mana proses laporan kami ini paling lambat 30 hari.

Setelah berkas laporan diterima peserta aksi pun membubarkan diri dengan tertib. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)