Delapan Orang ABK Diduga Menjadi Korban TPPO

Untuk Proses Penempatan, yaitu tanggal 26 Maret 2024, 10 orang AKP diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menuju bandara di Singapura, sebelum para AKP diberangkatkan mereka diminta untuk menandatangani kontrak kerja yang berisi tentang pekerjaan diatas kapal perikanan yang berasal dari China, dengan gaji beragam yang akan mereka terima 300–380 USD.

Mereka tidak diberikan cukup waktu untuk dapat membaca dan memahami isi dari kontrak tersebut yang kemudian mereka diminta untuk menandatangani kontrak meskipun mereka menerima salinan dari kontrak yang mereka tanda tangani. Dan setibanya di Bandara Singapura mereka dijemput dengan menggunakan mobil travel yang kemudian diantarkan menuju Pelabuhan di Singapura.

“Setibanya di Pelabuhan, mereka diangkut dan dibawa dengan tagboat dengan menempuh perjalanan selama kurang lebih 3 jam yang kemudian mereka dipindahkan ke kapal collecting (pengangkut,red) Bernama Sing Huang 99, yang kemudian pada saat itu kapal membawa mereka menuju daerah operasi di laut India, perjalanan untuk sampai di daerah operasi mereka lakukan kurang lebih selama 10 jam dengan tidak banyak kegiatan yang mereka lakukan diatas kapal, hanya sesekali membersihkan bagian kapal, mereka juga menceritakan selama perjalanan dengan kapal pengangkut mereka mendapatkan fasilitas yang layak. Setibanya di daerah operasi mereka dipindahkan kepal untuk mulai bekerja,” ulasnya.

Baca Juga  Posko Mudik JNE Sambungkan Kebahagiaan dalam Semarak Idul Fitri 2023

Proses Bekerja, sambung Rahmat, mereka bekerja untuk kapal Fu Yuan Yu 857, dan pada saat pindah mereka langsung bekerja untuk membongkar hasil tangkapan dari kapal tersebut menuju kapal pengangkut bersama dengan perpindahan AKP yang berasal dari negara Philippine. Pada saat mulai bekerja sekitar pukul 21.00 hingga 11 siang.

“Mereka tidak mendapatkan waktu istirahat hingga akhirnya pekerjaan selesai baru mereka mendapatkan waktu istirahat dan makan, setelah beristirahat dengan waktu hanya 2 jam mereka mulai Kembali bekerja untuk mencari ikan. Tempat APK istirahat dan makan minum juga tidak layak. Sedangkan AKP yang di Kapal tersebut berkewarganegaraan China serta Philippine,” sambungnya.

Setelah 2 hari bekerja dengan kondisi kerjam fasilitas kerja dan informasi sebelumnya yang mereka terima pada saat sebelum sampai di kapal. Mereka bersama-sama memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaan yang pada akhirnya kapten kapal menghubungi PT di Indonesia untuk melaporkan kejadian yang mereka alami terhadap para AKP yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga  Perselingkuhan Terbongkar ke Publik , Aktivis Sumsel Bersatu Desak Mendagri Copot Apriyadi dari Jabatan Sekda Muba

Satu diantar mereka mencoba untuk berkomunikasi dengan salah satu pimpinan di PT dan menceritakan apa yang mereka rasakan terhadap kondisi pekerja yang mereka lakukan. Yang pada akhirnya mereka menunggu kurang lebih selama 7 hari untuk akhirnya dipindahkan Kembali ke kapal pengangkut, ujarnya.

Proses Pemulangan, tambah Rahmat
dari kapal pengangkut, mereka Kembali menuju Pelabuhan di Negara Singapura untuk selanjutnya mereka mendapatkan tiket untuk Kembali ke Indonesia, setibanya di Indonesia mereka dijemput oleh pihak Perusahaan untuk rencana akan dibawa Kembali keperusahaan di Pelang.

“karena ada permsalahan yang mereka hadapi dan pertimbangan keamanan mereka memutuskan untuk tidak ikut menuju kantor Perusahaan dan memilih untuk melaporkan hal yang mereka alami kepada organisasi/Lembaga yang harapa dari laporan yang mereka sampaikan mendapatkan pendampingan lebih lanjut terhadap permalsahan yang mereka hadapi,” pungkasnya.

Baca Juga  Makelar Kasus Diduga Kembali Berulah di PN Niaga Jakpus, K MAKI : Lolos Dari Pantaun KPK

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)