Jakarta, sinerginkri.com – Makelar kasus atau mafia kasus terpantau dari laporan masyarakat kembali berulah di Pengadilan Negeri (PN) Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Modus baru yang mereka lakukan dengan merubah penetapan putusan berulang kali untuk keuntungan pemakai jasa mereka.
Hakim pengawas pada pengadilan Niaga di PN Jakpus “RBS SH MH” diduga merupakan makelar kasus di dalam jaringan mafia kasus di PN Niaga Jakpus
Perbuatan hakim pengawas PN Niaga di PN Jakpus ini diduga melanggar kode etik hakim dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena disinyalir menyalahgunakan wewenangnya dengan berulang kali merubah penetapan putusan dengan dugaan menerima uang succes fee milyaran rupiah.
“Hakim pengawas RBS SH MH diduga melakukan praktek makelar kasus dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam Perkara Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Deputi K MAKI Feri Kurniawan kepada awak media, Senin (20/5).
“Oknum hakim RBS SH MH diduga merubah penetapan hakim pemutus perkara dengan menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar kewajiban kepada Pemohon”, jelas Feri.