Ketum AP2I : Mas Menteri KP2MI Sesat dan Menyesatkan?

Jakarta, Sinerginkri.com | Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) mengecam keras pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),

Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan “adanya” puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan yang bekerja di luar negeri tidak terdata atau ilegal. Sebagian besar pekerja migran sektor perikanan ini bekerja di Taiwan, Italia dan Spanyol.

“Mereka ini tidak terdata. Nonprosedural,” kata Menteri Karding, saat audiensi dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di kantornya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lajut Abdul Kadir Karding, berdasarkan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), pekerja migran sektor perikanan yang terdata hanya 988 orang pada tahun 2023, dan sekitar 677 orang pada awal 2025. Mereka yang terdata ini bagian dari penempatan pekerja migran jalur kerja sama government to government atau G to G dengan Pemerintah Taiwan dan Korea Selatan.

Baca Juga  Resmi Berikut Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak Tahun 2024

Menanggapi pernyataan Menteri Karding di atas, Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i mengecam dan sekaligus mengingatkan bahwa pernyataan tersebut terkesan seperti pernyataan yang tendensius pada satu peraturan per undang-undangan saja, yang semestinya, apalagi pernyataan seorang menteri, harusnya keluar berdasarkan hasil masukan dari berbagai pihak dan kajian dari regulasi yang ada, yang terkait dengan tata kelola pelaut Indonesia

“Misalnya regulasi di bidang pelayaran yang merupakan regulasi khusus yang mengatur tata kelola pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal-kapal di dalam negeri maupun di luar negeri,” ulasnya.

Menurut Imam, data KP2MI mengenai jumlah pekerja migran sektor perikanan yang terdata hanya 988 orang pada tahun 2023, dan sekitar 677 orang pada awal 2025, tidak elok jika dijadikan dasar atau argumen untuk menyebut “adanya” puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan yang bekerja di luar negeri tidak terdata atau ilegal.

Baca Juga  Posko Mudik JNE Sambungkan Kebahagiaan dalam Semarak Idul Fitri 2023

Pertanyaannya, apakah klasifikasi legal dan ilegal atau prosedural dan nonproseduralnya proses pemberangkatan pelaut Indonesia ke luar negeri untuk menjadi awak kapal hanya berbasiskan pada terdata atau tidak terdatanya di KP2MI?

Di satu sisi, berdasarkan data yang dirilis secara online oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui situs www[.]pelaut[.]dephub[.]go[.]id/pelaut, jumlah total pelaut Indonesia yang terdata di DJPL pada tahun 2024 sebanyak 1,552,025 (pelaut), yang terbagi sebanyak 1,504,155 pelaut laki-laki dan sebanyak 47,870 pelaut perempuan.

Data tersebut merupakan global jumlah pelaut Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, di berbagai jenis kapal, baik di kapal niaga maupun di kapal penangkap ikan, dan di berbagai golongan atau jabatan, dari kelasi hingga nakhoda. Lalu kembali pertanyaannya adalah, apakah bagian dari mereka “pelaut” yang terdata di DPJL yang bekerja di luar negeri, yang kemudian tidak terdata di KP2MI disebut nonprosedural atau ilegal?

Baca Juga  Pasangan Abusama Misnadi Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Dari sisi AP2I, sejak terbentuk pada Mei 2021, hingga detik ini data pelaut anggota AP2I tercatat sebanyak 11,328 (sebelas ribu tiga ratus dua puluh delapan pelaut), yang mayoritas bekerja di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di luar negeri.

Mereka (para anggota AP2I) berangkat keluar negeri melalui perusahaan keagenan awak kapal resmi yang terdaftar memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan telah diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)