Tidak ada alasan lagi bagi Penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Henri Lincoln, terkait kasus suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi

Bandung,SinergiNKRI. Com –Pengakuan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, jangan dipandang sekedar kesaksian biasa, tapi harus menjadi perhatian serius khususnya Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP), Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, menyimak pengakuan Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dipersidangan kasus ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Suap-menyuap, baik aktif (memberi) maupun pasif (menerima), termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam hukum Indonesia, termasuk penyuapan terhadap pegawai negeri,” terang Eko. 

“Pengakuan Henri Lincoln tersebut, tidak hanya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, terkait upaya merintangi proses hukum atau obstruction of justice,” jelasnya.

Pengakuan Henri dipersidangan Tipikor Bandung bahwa telah menyuap Kejaksaan dan Kepolisian wilayah ini berbahaya dan dapat merusak kepercayaan masyarakat khususnya di Jawa Barat. Semoga ini ditindaklanjuti secara serius,

Pengakuan itu mencuat dalam sidang ke-5 saat Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga, mencecar Henri terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Hakim menyinggung adanya pemberian uang ke pihak Kepolisian hingga Kejaksaan.

Baca Juga  Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statisik Kabupaten Bekasi Membuka Kegiatan Ujian Negara Amatir Radio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)