Diduga Tidak Melaksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar SP

Jakarta, Sinerginkri.com | Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti Laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan Surat Peringatan Pertama (SP I).

PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban Penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

Dalam Peraturan Organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.

Baca Juga  Resmi Berikut Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak Tahun 2024

SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)