Aksi Damai SBPI di Bareskrim Polri, Tuntut Cabut Ijin PT.PJS

Jakarta, Sinerginkri.com | Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menggelar aksi damai di halaman Mabes Polri. Aksi damai tersebut menuntut kepada Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) untuk menindak tegas PT Puncak Jaya Samudra (PT PJS) yang diduga menempatkan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprocedural, pada Senin, (11/08/25).

Pengurus SBPI melalui layanan Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada tanggal 13 Juni 2025, di Mabes Polri melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT PJS, dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran. Anggota kami (SBPI) tidak disertai dengan adanya Surat Izin Perekrutan dan Penempatan (SIP2MI) dari Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

“Jelas melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ucap Rahmat, Ketua SBPI.

Baca Juga  Ketum AP2I : Mas Menteri KP2MI Sesat dan Menyesatkan?

Rahmat, Ketua SBPI, mengatakan bahwa ketiadaan PT.PJS terhadap kepemilikan SIP2MI untuk menempatkan awak kapal perikanan migran tersebut didasarkan pada jawaban surat permohonan informasi yang diperoleh oleh Pengurus SBPI dari KP2MI/BP2MI melalui surat resmi No. B.15/04.05/PP.03.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025, dalam surat tersebut pada angka 1, menyatakan bahwa PT PJS tidak memiliki SIP2MI untuk penempatan awak kapal niaga/perikanan ke Negara penempatan manapun.

Menindaklanjuti Dumas yang dilaporkan oleh Pengurus SBPI, Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO telah meminta keterangan melalui surat resmi No. B/834/VIII/RES.1.15./2025/Dittipid PPA dan PPO, tertanggal 1 Agustus 2025,

“Saya meminta juga kepada Bareskrim Polri melalui Dittipid PPA dan PPO perlu melakukan penyelidikan apakah PT PJS dalam melakukan penempatan awak kapal perikanan migran telah melaksanakan atau telah sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU PPMI atau tidak? Jika tidak, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 68 jo. Pasal 83 UU PPMI, Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022), khususnya ketentuan Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa, Untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” ujarnya.

Baca Juga  Bukan Gertak Sambel, Ratu Dewa Direstui Kemenhub Pemakaian Terminal Karya Jaya Solusi ODOL

Yang jelas kata Rahmat, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memenuhi persayaratan: memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (KKP).

Berdasarkan penelusuran kami di KP2MI/BP2MI dengan tautan: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/detail/28784/p3mi, PT PJS terdaftar memiliki perizinan SIP3MI dengan nomor izin: 0221010051332, dengan tanggal terbit izin: 03-02-2022 sampai dengan tanggal 03-02-2027.

Sementara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP No. B.1554/DJPT.1/HM.410/IV/2025, tertanggal 08 April 2025, DJPT KKP per 25 Maret 2025, belum ada bukti lulus seleksi teknis yang diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)