Kepala BNN dan Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru

Jakarta, Sinerginkri.com | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Profesor Taruna Ikrar membahas pengawasan obat, mengingat ditemukan lonjakan zat psikoaktif baru atau narkoba di masyarakat, termasuk di vape.

Audiensi dilakukan sebagai langkah penanggulangan ancaman kejahatan narkotika dilingkungan masyarakat.

“BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM, dalam menanggulangi ancaman kejahatan narkotika,” tegas Komjen Suyudi dalam pertemuan pada Jumat (10/4/26) di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Komjen Suyudi menyebutkan hasil survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN periode 2023-2025 mencatat angka prevalensi nasional sebesar 2,11%. Artinya, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif yang kini terpapar narkotika.

Baca Juga  Polisi Amankan 10 Wanita dan Satu Pria dalam Razia Prostitusi Boking Online

“Menyoroti lonjakan Zat Psikoaktif Baru (NPS), di mana data UNODC per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Secara global juga telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia,” papar Suyudi.

Lanjut Suyudi, Pusat Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS di dalam negeri dengan 177 zat yang sudah diatur Undang-Undang.

Namun, kata Suyudi, regulasi mendalam masih mendesak untuk 5 zat yang belum memiliki payung hukum, yakni Ketamin, Kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan Isopropoxate.

“Masifnya modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape), di mana Puslab BNN menemukan kandungan sangat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, hingga Etomidate,” kata Suyudi.

Baca Juga  85 BUMDes Ikuti Workshop Penguatan Badan Usaha Milik Desa

Mengenai keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan sindikat klandestin asal Rusia di Bali, sebut Suyudi, mereka memproduksi narkotika jenis Mephedrone.

“Apresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran produk Dinitrogen Oksida (gas N2O) atau gas membius yang marak disalahgunakan sebagai ‘gas ketawa’ bermerek Baby Whip di loka pasar (marketplace),” ucapnya.

Dirinya menyatakan dukungan atas sikap Profesor Ikrar yang dinilai tegas memidanakan pelaku pelanggaran mutu sediaan farmasi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah, demi timbul efek jera.

“Mengapresiasi Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Kratom dalam obat tradisional dan suplemen,” tutur Komjen Suyudi saat menyinggung dinamika tanaman Kratom (Mitragyna speciosa).

Baca Juga  Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Komjen Suyudi menambahkan bahwa edaran tersebut dahulu ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNNn yang mengklasifikasikan Kratom sebagai Narkotika Golongan I dengan masa transisi 5 tahun. Kemudian karena masa transisi tersebut telah habis, BNN telah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) pada 29 November 2025 bersama BRIN, Kemenkes, akademisi, dan BPOM untuk melakukan peninjauan komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)