Luar Biasa !!! Capaian Kinerja Kejari OKU Selatan Tahun 2023

OKU Selatan,sinerginkri.com – Berikut capaian kinerja sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negara (Kejari) OKU Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dimana dalam bidang tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kejari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi BB dan Kasi Pidum pada press release di kantor Kejari OKU Selatan. Selasa (02 Januari 2024 )

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) meliputi, perkara pembunuhan anak atas nama Aldi Saputra yang dilakukan oleh Herdiyansyah, Farhan Maulana, Hendika Saputra Afriansyah. Ketiga pelaku dihukum masing-masing 18 dan 17 tahun.

Selanjutnya perkara pembunuhan anak atas nama Reza Aditya Saputra yang dilakukan oleh Exwin Sastra Wijaya dihukum pidana penjara 20 tahun. Kemudian dua perkara persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh Sahri dan Usman Hadi, masing-masing dihukum pidana penjara 18 dan 19 tahun.

Baca Juga  Menyambut Bulan Ramadhan PT SMS Bagikan 1000 Kantong Beras di Empat Kecamatan Ranau Raya

Untuk perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Suryadi dan Sudirman (ASN), keduanya dihukum pidana penjara 19 tahun. Sedangkan dari perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan olah Alpen Prayoga dan Sabilillah masing-masing dipidana 8 tahun penjara.

Terkait perkara narkotika, Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyelesaikan perkara terhadap seorang ASN dengan hukuman 8 tahun penjara. dari perkara Migas, Pidum Kejari OKU Selatan menyelesaikan perkara dengan 7 tersangka dan masing-masing tersangka dipenjara 6 bulan.

“Dalam persidangan jaksa melakukan improvisasi dan pembuktian hukum sehingga perkara-perkara ini terbukti dan hakim mengaminkan semua tuntutan jaksa,hal ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dengan perkara, pencabulan, pembunuhan dan begal,” tegasnya Kajari.

Kajari juga mengatakan, selama tahun 2023 Pidsus menangani 7 perkara utama dan 1 perkara dihentikan alias SP3 terkait perkara pemeliharaan jaringan oleh pihak PLN.

“Dari 7 perkara tersebut Pidsus menetapkan 12 terdakwa 11 terdakwa telah dieksekusi dan 1 terdakwa menjalani sidang in abstentia (tanpa dihadiri tersangka yang berstatus DPO),” jelasnya

Baca Juga  Jos Akherman Paparkan Sejumlah Pariwisata dan Fasilitas Pendukung  | Kepada Komisi Tiga DPRD OKU Selatan 

Selama 2023 tambah Kajari, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 3,6 Milyar baik telah disetor ke kas negara maupun di rekening penyitaan.

Sementara itu dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan juga melakukan bantuan hukum ligitasi berupa pendamping hukum terhadap beberapa OPD di Lingkungan Pemda OKU Selatan.

Sedangkan untuk non ligitasi Kejari OKU Selatan melakukan bantuan hukum kepada BPKAD, Bank Sumsel Babel, BPJS Kesehatan, Sekretaris Daerah, PU-TR dan Disperkimtan.

Dari sisi masyarakat OKU Selatan, pihak Kejari OKU Selatan juga telah memberikan pelayanan hukum gratis kepada 48 orang warga yang meminta konsultasi hukum.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 909 Juta dan aset tanah milik pemerintah daerah sebanyak 20 persil dengan luas 10,9 hektar beserta memberikan pelayanan hukum gratis kepada 48 warga di OKU Selatan,” jelasnya

Baca Juga  Pemkab OKU Selatan Gelar Malam Ramah Tamah Pisah Sambut Kapolres OKU Selatan

Bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Kejari OKU Selatan berhasil memusnahkan BB yang berasal dari dari perkara Narkotika sebanyak 66 perkara, Orharda sebanyak 46 perkara dan TPUL sebanyak 10 perkara.

Sedangkan untuk Barang Rampasan, Kejari OKU Selatan telah melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang ( KPKNL) terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara berupa lelang hasil tindak pidana korupsi serta telah melakukan pemulihan keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus berupa uang rampasan, uang pengganti dan uang denda.

“Total pemulihan kerugian negara dari bidang pengelolaan BB dan BR sebesar Rp. 3.337.492.315,-,” urai Kajari OKU Selatan.

Setelah bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan pihaknya melalui bidang Intelijen telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya Jaksa Masuk Sekolah dan kegiatan lainnya, Tutupnya “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)