Muaradua, sinerginkri.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berencana untuk menjadwal ulang rapat dengar pendapat dengan Ketua dan empat anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan.
Rapat tersebut awalnya dijadwalkan pada Senin, 3 Juni 2024, di Ruang Komisi Satu DPRD OKU Selatan.
Pulung Ketua Komisi Satu DPRD OKU Selatan menyampaikan bahwasanya undangan tersebut merupakan agenda rapat dengar pendapat, merupakan bagian dari agenda pembahasan mekanisme perekrutan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk tahun 2024, yang akan dilakukan bersama mitra terkait ( KPU OKU Selatan).
Namun, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima surat balasan dari mitra kita KPU OKU Selatan pada 2 Juni 2024, menyampaikan bahwa Ketua KPU bersama Anggota Komisioner lainnya mereka tidak dapat menghadiri undangan tersebut di karenakan sedang ada tugas dinas lainnya.
Dalam keterangan tertulisnya Komisioner KPU menyampaikan mereka sedang dalam perjalanan dinas yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan, sesuai dengan Surat Tugas Nomor 230/PP.05 2024 dan Surat Tugas Nomor 231/RT.02.1-ST/1609/2024, kedua tanggal 01 Juni 2024, surat tersebut di sampaikan kepada kami.
“Setelah mendapat persetujuan bersama dari Komisi 1 dan Komisi gabungan, serta melalui pertemuan unsur pimpinan yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua 1, dan Wakil Ketua 2, telah diambil keputusan terkait hal tersebut di atas.”
Masih kata Pulung Ketua Komisi Satu DPRD OKU Selatan dengan demikian, DPRD OKU Selatan akan mencari jadwal yang sesuai untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU OKU Selatan guna memastikan kelancaran pembahasan mekanisme perekrutan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara tahun 2024.ujarnya”.( Red )