Palembang, 24 Juni 202, Sinerginkri.com– Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 497/KPTS/DPMPTSP/2024 yang menetapkan perpanjangan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji.
Penetapan ini merupakan respons dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan di wilayah yang ditetapkan.
Ketua BBWS Sumatera VIII, Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.M., mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Pemerintah OKU Selatan, sinergi yang luar biasa ini diharapkan dapat memperlancar proses pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, yang berlokasi di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan.
Bendungan ini direncanakan menjadi bendungan multi fungsi yang akan mengaliri lahan irigasi baru seluas 25.423 hektare, memberikan manfaat signifikan bagi sektor pertanian di Sumatera Selatan.