Muaradua, Sinerginkri.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan. (29/5).
Pulung, Ketua Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, membenarkan adanya surat pemanggilan Ketua dan keempat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan di dalam Komisi Satu dan mendapatkan persetujuan dari ketua, pemanggilan tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum, khususnya terkait pembentukan dan pengawasan badan Adhoc PPK dan PPS.
Pulung menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat untuk mengetahui kebenaran dan memastikan transparansi dalam proses pemilihan umum dan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS
Hal ini juga diambil mengingat isu tersebut sudah menjadi viral di kabupaten kita, terkait adanya dugaan ketidak transparansi terhadap pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS.