Hukrim  

KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK TA 2018

Jakarta, SinergiNKRI| Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK –red ) telah melakukan penahanan terhadap walikota tasilmalaya periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus ( DAK –red ) kota tasilmalaya TA 2018. Dan untuk kepentingan penyidikan KPK juga telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.

Kemudian, bahwa penahanan kepada walikota tasikmalaya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav.C1, dengan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Ujar Ketua KPK Firli Bahuri sabtu 24/10/20.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka MA, Dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi PMD Muba

Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan  keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali OTT pada jumat 04 Mei 2019 di jakarka dengan mengamankan Rp 400 juta serta telah ditetapkan 6 tersangka sampai sejauh ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)