Jakarta, SinergiNKRI| Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK –red ) telah melakukan penahanan terhadap walikota tasilmalaya periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022, terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus ( DAK –red ) kota tasilmalaya TA 2018. Dan untuk kepentingan penyidikan KPK juga telah melakukan pemerikasaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.
Kemudian, bahwa penahanan kepada walikota tasikmalaya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav.C1, dengan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Ujar Ketua KPK Firli Bahuri sabtu 24/10/20.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali OTT pada jumat 04 Mei 2019 di jakarka dengan mengamankan Rp 400 juta serta telah ditetapkan 6 tersangka sampai sejauh ini.