Jakarta,SinergiNKRI.Com –Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurutnya, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi, ujarnya.