Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupga

sinerginkri.com |JAKARTA – Terkait pemberitaan tentang hasil audit BPK atas kinerja pencegahan KPK, perlu kami sampaikan beberapa hal berikut ini, bahwa:
Audit yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan.

Baca Juga  Pemuda Muslimin : KONI Sumsel Sebaiknya Introspeksi Diri

Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020. Rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain:
a) Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi
b) Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)