Kominfo Bersama Penegak Hukum Akan Tertibkan perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal

Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.

Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.

Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Baca Juga  Mantan Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto Sarwono Kusumaatmadja Tutup Usia

Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut, katanya.

Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU  Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Baca Juga  Isu Beli Peternakan Belgia, Kader Mlilitan Jokowi  Sesalkan Oknum DPR Dan Eksekutif Bangun Jaringan Bisnis, Serta Abaikan Kepentingan Rakyat, Bangsa Dan Negara 

Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Pasal 52 menyebutkan “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menyebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)