Resmi Berikut Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak Tahun 2024

Jakarta, sinerginkri.com– Resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia ( RI ) melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden, pengundian nomor urut Paslon presiden dan wakil presiden di gelar di kantor KPU RI Meteng Jakarta Pusat Pada Selasa (14/11/23) malam

Adapun pengundian nomor urut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari.

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024, dengan demikian KPU akan menetapkan nomor urut masing masing calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ucap ketua KPU RI Hasyim.

Baca Juga  Camat Cinangka Serang Banten Ucapkan Terimakasi Atas Bantuan Yang Serahkan Oleh Perkumpulan Operator Forklift Indonesia Dan Emergenci Respon Tim

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

Secara mekanisme yang sudah di tetapkan pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap.

Adapun tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)