Jakarta, sinerginkri.com– Resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia ( RI ) melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden, pengundian nomor urut Paslon presiden dan wakil presiden di gelar di kantor KPU RI Meteng Jakarta Pusat Pada Selasa (14/11/23) malam
Adapun pengundian nomor urut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari.
Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024, dengan demikian KPU akan menetapkan nomor urut masing masing calon.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ucap ketua KPU RI Hasyim.
“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.
Secara mekanisme yang sudah di tetapkan pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap.
Adapun tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU RI.