Belasan Anak Dibawah Umur di Tigaraksa Diduga Jadi Korban Sodomi

Tangerang, Sinerginkri.com | Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Tigaraksa, dihukum seberat-beratnya, dengan Undang undang Perlindungan anak.

Hal tersebut dikatakan, Muhamad Ridwan Rangkuti SH, yang juga warga setempat menginginkan, pelaku di proses hukum yang seberat-beratnya.

“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku” sebutnya, Senin (04/05/26).

Lanjut Rangkuti, menurut informasi dari Rukun Tetangga (RT), korban sebanyak 13 anak dan remaja laki-laki, mayoritas warga perumahan Villa Sodong Tigaraksa.

“Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki-laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Baca Juga  Kunker di Masjid Agung Al-Amjad, Pengurus FBB : Bacaleg Partai Golkar Langgar PKPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)