Ketum AP2I : Mas Menteri KP2MI Sesat dan Menyesatkan?

Bicara soal prosedural, baik pelaut anggota AP2I maupun pelaut Indonesia pada umumnya, berdasarkan regulasi di bidang pelayaran dan peraturan-peraturan turunannya, setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan, yang apabila hal itu dilanggar, maka ada konsekuensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta.

Ringkasnya, setiap pelaut Indonesia yang akan bekerja sebagai awak kapal, selain harus memiliki kompetensi dan keterampilan, serta bukti lulus tes kesehatan dan psikologi dari rumah sakit/institusi kesehatan yang telah terakreditasi sebagai pemeriksa kesehatan pelaut oleh DJPL, dokumen pelaut yang dipersyaratkan (buku pelaut dan perjanjian kerja laut/PKL) harus disijil dan diketahui oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) DJPL Kemenhub yang telah tersebar di seluruh wilayah/daerah di Indonesia dan/atau bisa juga dilakukan di kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

Lalu apa fungsi dari penyijilan buku pelaut dan pengesahan PKL di UPT DJPL? Hal tersebut, sebagai implementasi kehadiran pemerintah melalui DJPL untuk melakukan pendataan dan pelindungan ketika terjadi sengketa PKL antara pelaut dengan pengusaha. Jika dalam peraturan ketenagakerjaan pada umumnya, perjanjian kerja hanya ditandatangani oleh pekerja/buruh dan pengusaha, jika di perusahaan tersebut belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan organisasi pekerja, maka pengusaha yang sedikitnya mempekerjakan 10 orang pekerja berkewajiban membuat peraturan perusahaan yang kemudian disahkan oleh dinas ketenagakerjaan setempat sesuai domisili hukum perusahaan. Lalu jika terjadi sengketa hubungan kerja, maka prosesnya adalah musyawarah antara para pihak/kuasanya, jika musyawarah tidak selesai, maka berlanjut melibatkan instansi ketenagakerjaan setempat/pusat, andaikan tidak selesai juga, para pihak dapat bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Baca Juga  Pasangan Abusama Misnadi Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Hal itu jelas berbeda dengan ketenagakerjaan pelaut, yang secara khusus, pemerintah melalui UPT DJPL sudah terlibat sejak awal, yakni mengetahui “Acknowledged” pada setiap PKL yang ditandatangani antara pelaut dengan pengusaha, di mana pihak UPT DJPL kemudian, setelah mengetahui PKL tersebut, mendapatkan satu rangkap salinan PKL itu.

Apabila terjadi sengketa PKL, berdasar PKL yang telah diketahui oleh UPT DJPL tersebut, tentunya setelah melalui proses musyawarah antara para pihak/kuasanya tidak menemukan kesepakatan penyelesaian, UU 66/2024 secara khusus mengedepankan penyelesaian perselisihan dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh lembaga Mahkamah Pelayaran, tetapi tidak juga menghilangkan hak para pihak yang bersengketa PKL untuk memilih opsi penyelesaian di PHI pada Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana tahapan atau mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “UU PPHI”.

Baca Juga  Diduga Tidak Melaksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar SP

Selain PKL yang diketahui oleh UPT DJPL, sijil pada buku pelaut juga merupakan bukti adanya hubungan kerja antara pelaut dengan pengusaha. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa “Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal.”

Penyijilan pada buku pelaut, meliputi pencatatan nama, alamat, dan pemilik serta bendera kapal, jabatan si pelaut di atas kapal, yang tanggal naik dan turunnya disahkan oleh UPT DJPL, yang kemudian apabila buku pelaut tersebut telah habis masa berlakunya setelah diperpanjang, maka penggantian buku pelaut baru sekaligus dengan pemindahan catatan pengalaman berlayar di buku pelaut lama ke buku pelaut yang baru, di mana hal itu sangat penting bagi pelaut dalam hal negosiasi kenaikan upah dengan pengusaha, karena sudah memiliki pengalaman berlayar yang tercantum pada buku pelaut.

Dari sisi pengusaha, sijil buku pelaut juga memiliki manfaat, misalnya apabila nyata-nyata si pelaut yang melakukan pelanggaran PKL, misalnya minta pulang sebelum kontrak berakhir tanpa alasan yang jelas atau misalnya saja kabur dari kapal, maka si pelaut itu tidak akan bisa sijil naik lagi sebelum pengusaha mengajukan permohonan sijil turun menggunakan akun perusahaan, dan juga perusahaan dapat membuat laporan ke DPJL agar kode pelaut si pelaut tersebut diberikan catatan, pembekuan, hingga pemblokiran atau penonaktifan, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilanggar oleh si pelaut tersebut.

Baca Juga  Posko Mudik JNE Sambungkan Kebahagiaan dalam Semarak Idul Fitri 2023

Kembali soal pernyataan Menteri KP2MI, jika kami mau tendensius dan analoginya dibalik, bagaimana? Misal, semua pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal sebagai awak kapal pada kapal berbendera asing di luar negeri yang tidak disijil dan disahkan PKL nya oleh UPT DJPL sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, adalah nonprosedural atau ilegal, baik mereka (pelaut) yang diberangkatkan oleh P3MI ataupun pelaut yang diberangkatkan melalui sistim penempatan G to G, dan tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ?

Terakhir, AP2I mengimbau kepada KP2MI agar merevisi atau menghapus pernyataan tersebut yang telah terpublikasi di website resmi KP2MI/BP2MI dengan link tautan: https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/kemenp2mi-gandeng-ocean-justice-initiative-perbaiki-tata-kelola-pekerja-migran-sektor-perikanan serta jangan libatkan pelaut atas sengketa KEMENHUB dan KP2MI.

Penuli : Red.
Sumber : Departemen Komunikasi dan Informatika AP2I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)