Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Eks Kadin DLH Bersama Bendahara Atas Dugaan Korupsi

Jumpa Pers Kejari OKU Selatan resmi menetapkan Umar Safari Mantan Kepala DLH OKU Selatan Bersama Bendahara Haris sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bidang Persampahan Tahun 2019, 2020 dan 2021 di aula Kantor Kejari, Senin, 27 Februari 2023. (Foto Dral)

OKU Selatan, sinerginkri.com – Umar Safari Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Bersama Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Haris, hari ini resmi ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bidang Persampahan Tahun 2019, 2020 dan 2021 oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Hal itu sebagaimana di ungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH didampingi Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, Kasi Pidsus Julia Rachman, SH, Kasi Datun Hasan Asy Ari, SH saat menggelar Jumpa Pers di aula Kantor Kejari, Senin, 27 Februari 2023.

Adapun Mantan Kepala Dinas itu sendiri yakni Umar Safari yang telah pengsiun dini pada Januari 2023, sedangkan Bendahara Haris sebagai ASN Aktif di lingkungan pemkab OKU Selatan.

Baca Juga  DPD KNPI OKU Selatan Sukses Laksanakan Program Sunat dan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Buay Pemaca

“Hari ini kita sampaikan bahwa tim penyidik sudah merampungkan 80 persen dari hasil kegiatan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup. Dimana kita menetapkan dua tersangka US mantan Kadin dan H jabatan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dengan Nomor Prin 01.A/L.6.23.FG21/02/2023/27 Feb2023 dan 1BL.6.23/FG.01.02 Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi.

Dua tersangka sendiri di tetap sebagai tersangka atas Dugaan korupsi ini terkait penyimpangan kegiatan atas persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kedua tersangka, diterapkan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga  HMD Ketua DPRD OKU Selatan Tahlukan Jalur Private dan Reguler JASS XI Tahun 2023

Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 3199 swbagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan seterusnya, atau ke 3 Pasal 12 Huruf F Junto ayat 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 3199 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ketiga Pasal itu sebagai penetapan kedua tersangka dengan menggunakan alternatif dengan pasal yang telah disampaikan tersebut,” jelasnya.

Dr. Adi Purnama, SH., MH Kajari OKU Selatan menyampaikan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan untuk kedua tersangka. namun dia menjelaskan, jika pihaknya dalam perkara ini tim penyidik telah menyita berupa uang Rp 348.800.000 dan kami mengupayakan agar pemulihan terhadap keuangan negara.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Bupati OKU Selatan Bersama Forkompinda Tanam Jagung

Setelah adanya penyitaan itu akan ada pertimbangan dari tim penyidik akan melakukan penahanan atau tidak yang akan ditentukan oleh tim penyidik Satgas 1 dan Satgas 3.

“Sekarang belum dilakukan penahanan karena kalau sudah ditahan akan dikejar-kejar oleh waktu, sedangkan kita masih keterbatasan personil, dan kemudian juga berkas perkara baru mencapai 80 persen,” tutupnya. (Dral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)