Jajaran Polres OKU Selatan Berhasil Gagalkan 98 Paket Sabu Siap Edar Dari Tersangka MG

Dari tangan tersangka MG berhasil di amankan barang bukti 98 plastik klip bening yang di duga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,23 Gram.

“Sabu tersebut disimpan tersangka di dalam saku celana sebelah kanan dan pada saat dilakukan interogasi MG mengakui jika 98 paket sabu dan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari rekannya B** yang saat ini masih DPO,” jelas Kapolres

Selain Delapan Puluh Sembilan (89) paket klip putih bersih narkotika jenis sabu, turut diamankan juga barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah pipet plastik warna hitam yang ujungnya sudah diruncingkan (sekop), Satu Unit Kendara Roda Dua Jenis RX King dan Satu (1) unit handphone.

Baca Juga  Cabor PERTINA OKU Selatan Sumbang Lima Mendali Pada Porprov Sumsel ke XIV di Kabupaten Lahat

Lanjut Kapolres, saat ini tersangka MG dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka MG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 supsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” Tutup Kapolres.

Pewarta : Joko F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)