Sumsel  

K MAKI: Diduga Pengiringan Opini Kinerja, Nama PDAM Tirta Bukit Sulap Menjadi PDAM Kota Lubuk Linggau di Mata Publik

Palembang, sinerginkri – Ditengah rihuk pikuk dan carut marut dugaan bobroknya kinerja dari pengelolaan PDAM Tirta Bukit Sulap kota Lubuklinggau sejak berdirinya secara hukum di atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.05 tahun 2004, tanggal 17 Juni 2004, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Walaupun Perda pembentukan baru disahkan pada tanggal 17 Juni 2004, namun secara operasional PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau telah terpisah dengan PDAM Tirta Silampari Kabupaten Musi Rawas per 1 Januari 2004.

Berdasarkan penelusuran BUMD pengelolaan air minum satu satunya kebanggaan warga kota Lubuklinggau PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini memiliki dua nama salah satunya PDAM Kota Lubuklinggau yang sekarang di pakai sebagai simbol dan nama di perusahaan tersebut dengan menyampingkan nama PDAM Tirta Bukit Sulap.

Dengan adanya temuan itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) dalam kritiknya mengatakan,” berdasarkan keterangan yang kami dapat, dari akun Portal PDAM kota Lubuk Linggau dan LHP PDAM Tirta Bukit Sulap dari BPK RI Tahun 2004 Nomor 255.a/S/XIV.2/10/2005 tanggal 18 Oktober 2005 ternyata PDAM Kota Lubuk Linggau dan PDAM TBS memiliki history yang berbeda secara hukum melihat masing masing fropil PDAM tersebut,” ujar Boni Belitong

Dalam mengamati Portal PDAM sebut terlihat jelas ada perubahan logo serta nama perusahaan bertuliskan PDAM Kota Lubuklinggau dengan keterangan di bawah perusahaan Air Minum Daerah, sedangkan untuk tulisan PDAM Tirta Bukit Sulap hanya di jadikan kode gmail.

Dari history dalam profil perusahaan tersebut dalam portal di nyatakan bahwa PDAM Kota Lubuk linggau sudah berdiri sejak tahun 1975 yang telah melayani jutaan pelanggan di seluruh nusantara , dari kinerja PDAM Kota Lubuklinggau 4 tahun terakhir ini telah memperoleh penghargaan gemilang secara nasional tanpa ada masalah kerja yang di temukan secara hukum dalam pengelolaan air untuk masyarakat atas nama PDAM Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru dan BRI Bahas Penguatan Koperasi Melalui CSR dan Edukasi Keuangan

Bukti ada dugaan pegeseran nama perusahaan yang telah memiliki landasan hukumnya yaitu PDAM Tirta Bukit Sulap yang telah di sulap menjadi PDAM Kota Lubuk linggau terlihat dalam kata sambutan direktur utama dalam Portal PDAM Kota Lubuk Linggau di bawa namanya di terangkan bahwa jabatannya selaku Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau.

“Kok bisa gitu kan masih sah secara hukum merupakan direktur PDAM Tirta Bukit Sulap kota Lubuk linggau, “tegas Koordinator K MAKI tersebut

Lanjutnya,” Jika ada Perubahan nama PDAM Tirta Bukit Sulap (Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.05 tahun 2004 ) secara terbuka kami pertanyakan nama yang benar secara hukum di gunakan untuk PDAM tersebut , dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 masih perintahkan bahwa di sebut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau tapi khusus untuk Perundam PDAM Kota Lubuk Linggau mana perdanya terkait nama ini yang sejalan dengan restrukturisasi BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai PP No. 54 Tahun 2017,” jelasnya

Kemudian , Boni Belitong dalam kritiknya ini mengatakan secara tegas, adanya perubahan logo dan nama perusahaan tersebut ada indikasi atau di duga ada irama pengiringan Opini publik terkait kinerja PDAM tersebut, coba kita amati dalam akun portal PDAM Kota Lubuk linggau sekarang dalam tayangan dan penampilan eksekutif berhamburan keberhasilan kerjanya dalam 4 tahun berturut memperoleh penghargaan secara nasional yaitu Digital Innovation Award tahun 202, Green Company Award tahun 2022, Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik tahun 2023 dan ISO 9001:2015 Quality Management tahun 2024, sejak berdirinya PDAM Kota Lubuk linggau ini tahun 1975,” ujarnya

Baca Juga  Buka PKN Tingkat II, Gubernur Herman Deru: Pemimpin Harus Solutif, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Lain lagi cerita dari PDAM Tirta Bukit Sulap kota lubuk linggau yang di kenal masyarakat selama ini , sejak berdiri sendiri pisah dari PDAM Silampari kabupaten Musi Rawas tahun 2004 dari awal kerjanya sampai sekarang telah jadi buah bibir publik , dalam catatan BPK RI serta catatan tahunan kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I bahwa PDAM ini tidak pernah menguntungkan ke pemerintah daerah walaupun penyertaan modal dan hibah dari daerah serta pusat sudah di berikan.

“boro boro mau memperolah penghargaan secara nasional, dugaan masalah pengelolaan perusahaan melilit pinggang ”tegas Boni

Selanjutnya,”Banyak pertanggungjawaban pekerjaan yang harus di selesaikan oleh PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) dari 2004 sampai 2024 salah satunya yang paling nyata di tahun 2019 dan 2023, BPK RI telah temukan bahwa PDAM TBS waktu itu tidak buat laporan keuangan jadi bagaimana tindaklanjutnya sampai sekarang secara hukum , mengutip hasil catatan tahunan kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I (Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP) dari tahun 2004 sampai tahun 2024 kondisi Kinerja perusahaan yang selalu kurang sehat, sakit, hanya tahun 2013 pdam TBS ini di nyatakan sehat, yang lebih penting lagi BPKP telah temukan di PDAM TBS ini Tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang terjadi bertahun-tahun yang tidak pernah di audit perjalanannya dari 2005 sampai sekarang tanpa ada keterangan yang jelas faktor penyebabnya sehingga kehilangan air rata di atas 20 % melampaui aturan kementerian PU, jika di hitung secara finansial begitu banyak kerugiannya pertahun,” jelasnya

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati Menerima Kunjungan Pj Gubernur Sumsel

“BPK RI juga mencatat adanya hibah dari pemerintah pusat untuk peningkatan air minum di Kota Lubuklinggau (PDAM) DI TAHUN 2019 sebesar Rp.1,6 miliar yang terindikasi tidak jelas penggunaannya karena tidak ada dalam laporan pendapatan keuangan PDAM TBS tahun 2019 waktu itu, dan akhir akhir ini jadi bahasan pemerintah kota Lubuk linggau adanya piutang yang tidak tertagih kepada pelanggan sebanyak Rp. 45 Miliar serta Penyertaan dari pusat dari tahun ketahun sampai sekarang yang Belum Ditetapkan Statusnya Rp.45.063.299.487 dan Aset dari Pemkot Lubuk Linggau yang Belum ditetapkan Statusnya Rp.5.922.635.500 dan banyak yang lainnya berdasarkan temuan BPK RI dan catatan tahunan kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I (Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP) tersebut , ini tidak menutupi kemungkinan bila tidak ada tindaklanjutnya akan berurusan dengan hukum yang berlaku dalam pertanggungjawabannya, ” kata Boni Belitong di kutif dari Sumber BPK RI dan catatan tahunan kementerian Pekerjaan Umum Replublik Indonesia Wilayah I (Laporan tahunan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum BPKP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)