Dana PIP Diduga Hilang, KCD Banten Akan Berikan Sanksi SMK Bina Putra

Tangerang, Sinerginkri.com | Dugaan hilangnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bina Putra, Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kian mengemuka.

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten mengungkap adanya sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan program tersebut dan merekomendasikan sanksi terhadap pihak sekolah.

Kepala Seksi SMK dan SKh KCD Dinas Pendidikan Banten, Maksis Sakhabi, menyampaikan bahwa hasil penelusuran dan klarifikasi menunjukkan praktik pengelolaan PIP yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan siswa sebagai penerima manfaat.

Sementara, Kepala KCD Pendidikan Banten, Ahmad Suhaeri, menegaskan pihaknya telah mengonfirmasi langsung sejumlah persoalan di lapangan, termasuk pengumpulan buku rekening dan kartu ATM siswa oleh operator sekolah.

Baca Juga  Penataan Sungai Cirarab, Puluhan Bangli Diterbitkan

“Dari hasil klarifikasi, benar bahwa buku rekening dan ATM siswa dikumpulkan secara fisik dan disimpan oleh operator di sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Lanjut Suhaeri, tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Operator sekolah bahkan mengaku tidak mengetahui tujuan pengumpulan rekening dan ATM tersebut. Padahal, secara mekanisme, seluruh dokumen perbankan itu seharusnya berada di tangan siswa sebagai penerima bantuan.
KCD juga menyoroti temuan lain, yakni adanya rekening siswa penerima PIP yang kosong saat dilakukan penarikan dana.

“Kami sudah menanyakan hal itu, namun tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak operator,” kata Suhaeri.

Masih kata Suhaeri, pengelolaan PIP di SMK Bina Putra disebut tidak memiliki struktur tim resmi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan.

Baca Juga  Camat Cibitung Pimpin Langsung Kegiatan Lomba Kampung Bersih

Idealnya, tambah Suhaeri, setiap satuan pendidikan wajib membentuk tim pengelola PIP, namun hal tersebut tidak ditemukan.

“Tidak ada tim pengelola yang dibentuk. Pengelolaan selama ini lebih banyak dilakukan oleh pihak yayasan,” ungkapnya.

Suhaeri menambahkan, akibat pengelolaan yang tidak sesuai prosedur, sebanyak 25 siswa penerima PIP tahun 2025 dilaporkan tidak menerima haknya secara penuh. Kondisi ini memicu protes dari orang tua siswa yang menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)