Sumsel  

Dugaan Korupsi Penimbunan Site Development Kantor Gubernur Sumsel PR besar Bareskrim

Timbunan keramasan bakal kantor Gubernur Sumsel (Foto Istimewah)

Palembang, sinerginkri.com – Gonjang ganjing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Palembang menjadi viral karena berkaitan dengan penimbunan kawasan rencana perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Mega proyek tersebut di anggarkan dalam APBD Sumatera Selatan tahun 2020 sebesar Rp.166 milliar, dan menjadi kontrak kerja senilai Rp. 145 milyar.

Evaluasi APBD Sumsel 2020 oleh Kemendagri sangat jelas menyatakan timbunan dapat di laksanakan setelah perubahan RTRW kota Palembang. Namun dalam pembahasan di DPRD Sumsel menyatakan bisa di anggarkan dengan catatan sejalan perubahan RTRW kota Palembang.

Perubahan RTRW kota Palembang belum di bahas hingga proyek site development selesai di laksanakan dan saat ini masih dalam bentuk RaPerda Kota Palembang dan RaPerda Prov Sumsel.

Baca Juga  HD: Dokter di Sumsel Menjadi Speaker Protokol Kesehatan

Masih ada masalah lain yang menjadi temuan awal tindak pidana korupsi terkait Addendum dan CCO pekerjaan pengurukan yang diduga melanggar aturan perundangan. Kepada awak media Kadis PU Perkin Sumsel menyatakan “Perubahan rincian pekerjaan pengadaan pasir urug menjadi urugan tanah dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan. di kutif dari media koranmusi.com (27/72021).

“Itu istilahnya Contract Change Order (CCO) setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, ketersediaan pasir, review dari MK dan beberapa surat dari Dinas PSDA dan DLHP terkait untuk mengurangi penggunaan pasir dari Sungai,” jelas Basyarudin Kadis PU Perkim Prov Sumsel.

Pernyataan Kadis Perkim Sumsel “Basyarudin” mempertegas adanya masalah dalam kontrak jasa dan pengadaan pengurukan lahan untuk kantor Gubernur Sumsel. Batasan persentase fisik untuk syarat Addendum dan Contract Change Order diduga tidak sesuai aturan Perpres dan Kepres pengadaan barang jasa menggunakan dana APBD.

Baca Juga  Kuliah Umum Mahkamah Agung bersama FISIP Unsri "Pemahaman Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi"

Konfirmasi awak media dengan koordinator SCW M Sanusi, SH.,MM mengatakan proyek timbunan keramasan adalah daerah resapan air atau rawa tadah hujan (Catchment Area) tidak boleh di berikan izin penimbunan kecuali telah di rubah RTRW nya dan perubahan peruntukan lahan. Jumat (05/05/2023).

” itu jelas izin proyek timbunan keramasan menyalahi aturan, keramasan adalah daerah resapan air atau rawa tadah hujan (Catchment Area) tidak boleh di berikan izin penimbunan kecuali telah di rubah RTRW nya dan perubahan peruntukan lahan,” tegasnya

Saat ini dugaan korupsi penimbunan site development rencana kantor Gubernur Sumsel masih tahap penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri dan akan gelar perkara untuk peningkatan status menjadi penyidikan. Mengacu kepada adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum yakni melanggar aturan perundangan dalam proses anggaran maka tidak menutup kemungkinan Kerugian Negara (KN) total lost atau sebesar Rp. 145 milyar.

Baca Juga  Hadiri Wisuda XIX STIA Palembang, HD: Sarjana Harus Mampu Ciptakan Terobosan Baru

Namun karena proyek ini dalam pendampingan Kejati Sumsel dalam program TP4D tahun 2020 akan sulit naik tahap penyidikan karena dalam berita acara serah terima pekerjaan akhir turut di tanda tangani oleh tim TP4D. (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)