Sumsel  

Polda Sumsel, “Kami akan kirim surat ke Kejati” K MAKI : PT LPI sangat resahkan masyarakat

Palembang, sinerginkri.com – Masyarakat 5 (lima) desa di lokasi HGU PT LPI di OKU Timur desa Campang Tiga, Betung, Linang, Tinggal Jaya dan sekitarnya beraudensi ke Polda Sumsel terkait perkara dugaan penyerobotan lahan oleh PT LPI. Dalam audensi itu Polda Sumsel di wakili Wadir Ditreskrimum AKBP Tulus Sinaga SIK, MH beserta staff memberikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dalam audensi itu. Senin (13/03/2023)

Masyarakat korban PT LPI mengutarakan keresahan dan sakit hatinya menjadi korban penyerobotan lahan yang diduga di lakukan oleh PT LPI kepada Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel. Bahkan perkara P.21 pengerusakan kebun masyarakat serta penyerobotan lahan oleh PT LPI tak pernah disidangkan selama 10 tahun.

Baca Juga  Mengerikan 146 Siswa Siluman Bersekolah di SMA Bhakti Nusantara Palembang

Polda Sumsel cq. Wadir Ditreskrimum sangat apresiatif akan laporan masyarakat dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan keresahannya melalui audensi damai dan kondusif.

Dalam kesempatan itu Wadir Ditreskrimum menyatakan akan berkirim surat ke Kejati Sumsel terkait perkara yang sudah P. 21 didesa Campang Tiga Ilir namun tak pernah naik sidang. Kepada perwakilan masyarakat 4 (empat) desa lainnya Wadir Ditreskrimum memberikan pengarahan perkara dugaan penyerobotan lahan apakah masuk dalam ranah TUN, Perdata atau Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)