Sumsel  

K MAKI : Terkesan Gubernur Sumsel Tidak Patuh Hukum Terkait Putusan PTUN

Palembangsinerginkri.com – Gugatan mantan Direktur PDPDE Sumsel Syamsu Rizal terkait pemutusan hubungan kerja oleh Gubernur Sumsel tanpa membatalkan SK pengangkatan Syamsu Rizal selaku Direktur PT SEG di menangkan pengadilan TUN sampai tingkat kasasi menunai Polemik berkepanjangan. gubernur Sumsel tetap berkeberatan melaksanakan eksekusi putusan kasasi TUN tersebut.

Surat dari pengadilan TUN RI No. WI.TUN2/tnga HK.O8N/2022 Palembang, 25 Mel 2022 Kepada Presidan Republik Indonesia terkait putusan kasasi TUN Nomor : 40/G/2019/PTUN.PLG dan surat Kuasa Hukum dari Ir. H. Sjamsu Rizal Usman tanggai 12 Mei 2022 No. 6412052022/ADV.BDM/EKS-TAP-TUN/2022 Perihal Mohon Pelaksanaan Putusan. Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No.40/6/2019/PTUN.PLG tanggal 3 Februari 2020 fo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 62/B/2020/PT.TUN-MDN tanggal 30 April 2020 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 402 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020. telah berkekuatan hukum tetap, Gubernur Sumsel terkesan tidak mau melaksanakanya.

Dalam perkara antara : IR. H. SJAMSU RIZAL USMAN kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Tirta Kencana Blok B4 RT 021RW 001. Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Pekerjaan Mantan Direktur Operasional PT. Sumsel Energi Gemilang. sebagai PEMOHON EKSEKUSI: MELAWAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, berkedudukan di Jalan Kapten A. Rival No. 3 Kota Palembang, sebagai TERMOHON EKSEKUSI yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk mengeksekusi agar Tergugat (GUBERNUR SUMATERA SELATAN) melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewgisge).

Adapun amar Putusan menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima saluruhnya dalam Pokok Sengketa dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan batal Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 367KPTSIV/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!