Opini  

Bismi Merasa Tidak Salah Berharap Majelis Hakim dapat Memberikan Keputusan Bebas

“Hasil visum ET Revertum No. R/440/V019/RM/2020 tanggal 23 Agustus 2020 yang dibacakan JPU Syarif Sulaiman, SH itu adalah hasil visum milik saya, tapi kalau hasil visum milik Mey Priansyah itu dilakukannya sebulan pasca kejadian. Inikan jelas ada kejanggalan,” kata Bismi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengecara Terdakwa Bismi Bin Setali Hj. Wanida, SH. MH, Bustanul Fahmi SH.MH mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah. Apalagi menurutnya dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi menerangkan bahwa terdakwa Bismi adalah korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mey Priansyah.

“Dalam nota pembelaan yang kami ajukan, sesuai dengan alat bukti yang di hadirkan berupa Visum ET Revertum tidak sesuai dengan peristiwa penganiayaan, di karenakan kejadian tanggal 22/08/2020 sudah berlangsung satu bulan lebih terdakwa Mey Priansyah melakukan Visum 17 September 2020,” ujarnya.

Baca Juga  Dr.MH.Thamrin : Angkat Bicara Rencana Impor Beras

Berdasarkan Fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Bismi meminta kepada majelis hakim yang di ketuai hakim ketua Efrata Happy Tarigan, SH.MH, Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, SH. MH dan Edi Saputra Pelawi, SH.MH dapat memberikan vonis bebas terhadap kliennya Bismi bin Setali pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (02/03) mendatang. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)